
Penerjemah Tersumpah Terdaftar di Kemenkumham, Kedutaan dan NAATI CERTIFIED
Menyediakan Jasa Penerjemah Tersumpah Resmi Terdaftar diKemenkumham, Kedutaan dan NAATI CERTIFIED Untuk segala Jenis Kebutuhan Anda
Dokumen Bisnis, Beasiswa Luar Negeri, Dokumen Kerja Luar Negeri, Working Holiday Visa Dan Lain-lain


Layanan 24 Jam
Tim Penerjemah Tersumpah kami siap melayani anda 24 jam

Terdaftar di Kemenkumhan
Penerjemah Tersumpah Kami Terdaftar Resmi di Kementerian Hukum dan Ham

Bergaransi
Hasil Terjemahan dari Penerjemah Tersumpah Kami Bergaransi Diakui dan Diterima diseluruh Kedutaan

Rahasia Terjamin
Seluruh Dokumen Anda Kami Jamin Kerahasiannya
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah Kami Sudah Berpengalaman Lebih dari 20 Tahun dan sudah menangani ribuan klien diseluruh Indonesia maupun luar Negeri.

Penerjemah Tersumpah

Legalisasi Dokumen Terjemahan

“Layanan penerjemah tersumpah yang sangat bisa diandalkan, sistem order mudah dan pengerjaan cepat.“
Andi Marsudi

“Buat yagn sedang mencari penerjemah tersumpah untuk keperluan persyaratan WVH disini oke banget, tarif bersaing murah dan hasilnya cepat .”
Roy Budiarto

“Customer Servicenya ramah, responsif pengerjaan lebih cepat dan estimasi dan yang pasti hasilnya diterima dikedutaan.”
malik firmansyah

Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen
Kami Menyediakan Jasa Penerjemah Tersumpah yang Resmi Terdaftar diKemenkumham, Kedutaan dan NAATI CERTIFIED . Hasil Terjemahanan dari Penerjemah Tersumpah kami memiliki verifikasi resmi yang ditandai dengan tanda tangan penerjemah tersumpah disetiap lembar dokumen yang sudah diterjemahkan, sehingga dokumen tersebut menjadi legal dan dapat digunakan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri untuk dilakukan pengesahan dan legalisasi sehingga menjadi dokumen terjemahan tersumpah yang resmi dan dapat digunakan berbagai keperluan ke luar negeri seperti Beasiswa Luar Negeri, Pendidikan, Working Holiday Visa (WHV), Keimigrasian, Firma Hukum, Pernikahan, Bisnis dan lain-lain. . Contoh dokumen: Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Ijazah, Transkrip, Surat Keterangan Lulus, NPWP, Registrasi BPOM, SKCK, Akta Pendirian Perusahaan dan lain-lain.
Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi Dokumen Terjemahan merupakan hal yang wajib dilakukan setelah mendapatkan hasil terjemahan dokumen yang sudah ditanda tangani penerjemah tersumpah. Legalisasi dokumen terjemahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia sehingga menjadi dokumen yang sah dan resmi, lalu dapat digunakan sesuai kebutuhannya dinegara tujuan. Beberapa contoh dokumen terjemahan tersumpah yang wajib dilegalisasi diantaranya Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP..


Indonesia – Inggris

Layanan Bahasa

Inggris – Indonesia
